Fiqih dan ushul fiqih
Nama: muhamad farhan
Kelas: pai 3d
Nim:240101112
Mk: pembelajran berbasis teknologi
Dosen pembinbing:
fiqih dan ushul fiqih
Ushul Fiqih dan Fiqih: Sebuah Kajian Mendalam
Ushul Fiqih
Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang sumber-sumber hukum Islam dan metode-metode yang digunakan untuk mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut. Ushul Fiqih adalah dasar bagi Fiqih, karena Fiqih sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam.
Sumber-Sumber Hukum Islam
Sumber-sumber hukum Islam yang dipelajari dalam Ushul Fiqih adalah:
1. Al-Qur'an: Kitab suci Islam yang dianggap sebagai wahyu Allah kepada Nabi Muhammad.
2. Hadis: Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad yang dianggap sebagai sumber hukum Islam.
3. Ijma': Kesepakatan para ulama tentang suatu hukum Islam.
4. Qiyas: Analogi yang digunakan untuk mengambil hukum dari sumber-sumber yang ada.
Metode-Metode Ushul Fiqih
Metode-metode yang digunakan dalam Ushul Fiqih untuk mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut adalah:
1. Istinbat: Penarikan hukum dari sumber-sumber yang ada.
2. Istidlal: Penalaran hukum dari sumber-sumber yang ada.
3. Istishab: Mempertahankan hukum yang sudah ada.
Fiqih
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Fiqih mempelajari tentang bagaimana manusia harus berinteraksi dengan Allah, dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan sekitar.
Kategori Hukum Islam
Hukum-hukum Islam yang dipelajari dalam Fiqih dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Hukum Wajib (Fardhu): Hukum yang harus dilakukan oleh setiap muslim.
2. Hukum Sunnah (Mustahab): Hukum yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim.
3. Hukum Mubah (Jaiz): Hukum yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan oleh setiap muslim.
4. Hukum Makruh (Karang): Hukum yang tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim.
5. Hukum Haram (Terlarang): Hukum yang dilarang untuk dilakukan oleh setiap muslim.
Aspek-Aspek Kehidupan dalam Fiqih
Fiqih mempelajari tentang berbagai aspek kehidupan, seperti:
1. Ibadah (Peribadatan): Hukum-hukum yang berkaitan dengan peribadatan, seperti shalat, puasa, dan zakat.
2. Muamalah (Hubungan Sosial): Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial, seperti jual beli, sewa, dan pinjam.
3. Munakahat (Pernikahan): Hukum-hukum yang berkaitan dengan pernikahan, seperti nikah, talak, dan waris.
4. Jinayat (Hukum Pidana): Hukum-hukum yang berkaitan dengan kejahatan, seperti pembunuhan, pencurian, dan perzinaan.
5. Siyam (Puasa): Hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa, seperti puasa Ramadhan dan puasa sunnah.
Madzhab-Madzhab Fiqih
Dalam Fiqih, terdapat beberapa madzhab (aliran) yang berbeda-beda, yaitu:
1. Madzhab Hanafi: Madzhab yang didirikan oleh Imam Abu Hanifa.
2. Madzhab Maliki: Madzhab yang didirikan oleh Imam Malik.
3. Madzhab Syafi'i: Madzhab yang didirikan oleh Imam Syafi'i.
4. Madzhab Hanbali: Madzhab yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Setiap madzhab memiliki metode dan pendekatan yang berbeda-beda dalam memahami dan menginterpretasikan hukum-hukum Islam.
Selamat menyaksikan video presentasi ini! Video ini dirancang untuk membantu Anda memahami materi dengan lebih baik. Perhatikan dengan seksama dan catatlah poin-poin penting yang disampaikan. Semoga video ini bermanfaat bagi Anda dalam proses belajar dengan ppt dgan juga bisa lewat canva
Setelah melihat video,kalian wajib mengerjakan soal ini, diharapkan Anda dapat memahami dan menerapkan konsep yang telah dipelajari. Jawablah pertanyaan dengan teliti dan berdasarkan pengetahuan yang Anda semoga sukses denganhttps://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScAf2jU1favC8Ic8qLllg9tgRW3PMcScPToIFVzMnKUZL_g1w/viewform?usp=dialog
Skor jawaban anda sebagai berikut klink link hasil ini memotivasi anda untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan



Syukron
BalasHapus